Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sistem pendidikan terbagi menjadi dua kelompok besar yaitu sistem pendidikan formal (sekolah) dan sistem pendidikan nonformal (luar sekolah). Salah satu yang termasuk di dalam sistem pendidikan nonformal adalah pendidikan pesantren murni. Artinya pendidikan dan pengajaran agama diberikan dengan cara non klasikal. Pondok pesantren non klasikal inilah pesantren tradisional yang cukup lama dikenal di Indonesia.
Secara umum, pesantren mulai dikenal di Indonesia pada permulaan abad XIV, yaitu sekitar tahun 1317 M, sedangkan di Jawa baru dikenal pada tahun 1516 M. Dengan usianya yang cukup lama ini berarti pesantren adalah milik budaya bangsa dalam bidang pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun Departemen Agama, sampai tahun 1985 terdapat kurang lebih 6.239 buah pesantren dengan jumlah santri sekitar 1.084.801 orang dan pertumbuhannya tidak hanya di pedesaan, tetapi juga di perkotaan.
Pondok pesantren yang pada umumnya berada di pedesaan dekat pantai atau di pinggiran kota adalah suatu lembaga pendidikan agama Islam yang dilaksanakan dengan sistem asrama (pondok). Setidaknya ada lima komponen utama pondok pesantren, yaitu:
- Pondok, sebagai asrama santri.
- Masjid, sebagai pusat kegiatan peribadatan dan pendidikan Islam.
- Kitab-kitab Islam klasik sebagai sumber pengajaran.
- Santri, sebagai subjek didik, baik santri mukim maupun santri laju.
- Kyai, sebagai pemimpin, pengasuh, pembimbing, dan pengajar di pesantren.